Salah satu modus yang terungkap adalah pengoplosan bahan bakar. PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (RON 90) dan mencampurnya (blending) menjadi Pertamax (RON 92), kemudian menjualnya dengan harga Pertamax. Tindakan ini menyebabkan konsumen membayar lebih untuk produk yang seharusnya lebih murah. sumber info
Tersangka:
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pembelian minyak mentah dengan harga tinggi dari luar negeri, padahal minyak mentah dalam negeri tersedia dengan harga lebih murah dan sesuai spesifikasi kilang. sumber info
Reaksi Publik:
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan tokoh publik. Beberapa selebriti, seperti Laura Basuki dan Sal Priadi, menyatakan kekecewaan mereka terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan BUMN sebesar Pertamina. sumber info
Langkah Selanjutnya:
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.