Notification

×

Iklan

EID MUBARAK

KIRIM TULISAN 1S PINK

Iklan 728x90

FILLO MAGZ

BISNIS YOK

Lauk Mertua Picu KDRT, Potret Minimnya Edukasi Parenting

Selasa, 04 Maret 2025 | Maret 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T11:44:31Z

 


(Opini/Fillo Magz): Mari Kita paparkan Kronologi KDRT seorang Perempuan di Padangsdimpuan

  1. Awal Peristiwa

    • Korban, NSS (18), istri dari Wandry Hidayat Batubara (21), melarang suaminya sering meminta lauk kepada ibunya.

    • Akibatnya, ibu pelaku sering memarahi korban melalui telepon.

    • Pelaku yang tidak terima dengan hal itu langsung meninju wajah korban.

  2. Pemicu Kekerasan

    • Pelaku mendapatkan pemberitahuan dari teman korban yang menuduh korban berselingkuh.

    • Tanpa memverifikasi, pelaku langsung naik pitam dan menganiaya korban selama lebih dari 13 jam, dari pukul 00:00 hingga 13:00 siang.

    • Korban yang sudah berlumuran darah dipaksa mandi dan direkam oleh pelaku.

  3. Bentuk Penganiayaan

    • Korban mengalami kekerasan fisik yang sangat brutal, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan pemaksaan untuk tertawa saat dipukuli.

    • Jika korban berteriak, pelaku langsung mencekik lehernya.

    • Pelaku bahkan mengancam akan memperdagangkan korban.

  4. Upaya Melarikan Diri

    • Saat pelaku sibuk bermain game, korban diberikan instruksi untuk menunggu.

    • Dalam kesempatan tersebut, korban berpura-pura mengambil kain di jemuran dan berhasil melarikan diri dengan memanjat pagar.

    • Korban bertemu dengan seorang pria yang membantu melaporkan penganiayaan tersebut.

  5. Reaksi Keluarga Pelaku

    • Keluarga korban mendatangi rumah keluarga pelaku, namun mereka menolak bertanggung jawab.

    • Ibu pelaku bahkan menyalahkan korban dan mengatakan bahwa anaknya bukan lagi tanggung jawabnya.

    • Keluarga korban berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun mendapatkan penolakan serta bentakan dari ibu pelaku.

  6. Laporan ke Kepolisian

    • Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan: LP/B/93/III/2025/SPKT/ Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara pada 21 Maret 2025 pukul 21:23 WIB.

    • Namun, pelaku sudah melarikan diri dan saat ini masih berkeliaran.

    • Keluarga korban meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor.


Analisis Kasus

  1. Brutalitas Kekerasan

    • Kasus ini bukan hanya KDRT biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat dan penyiksaan.

    • Fakta bahwa korban dipukuli selama lebih dari 13 jam menunjukkan adanya unsur penyiksaan yang disengaja.

    • Pelaku bahkan merekam korban saat berlumuran darah, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan sadisme.

  2. Kelalaian dan Sikap Acuh Keluarga Pelaku

    • Ibu pelaku seharusnya memiliki rasa tanggung jawab moral terhadap perbuatan anaknya.

    • Alih-alih membantu korban, keluarga pelaku justru menyalahkan dan mengabaikan kondisi korban yang sudah dalam keadaan kritis.

  3. Respons Kepolisian

    • Meskipun kasus ini sudah dilaporkan, pelaku masih belum tertangkap.

    • Kepolisian harus segera bertindak dan memprioritaskan kasus ini agar pelaku tidak berkeliaran lebih lama dan berpotensi membahayakan korban atau orang lain.

  4. Hak Korban Sebagai Perempuan

    • Dalam perspektif kesetaraan gender, perempuan harus diperlakukan sebagai mitra sejajar dalam rumah tangga, bukan sebagai objek kekerasan.

    • Kekerasan dalam rumah tangga harus dihapuskan, dan pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera.

Opini: Menegakkan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT

Kasus ini mencerminkan betapa masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Indonesia. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah ada, namun implementasinya sering kali lamban. Polisi harus segera menangkap pelaku agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Selain itu, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.

Kita juga harus mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan dalam rumah tangga. Perempuan bukanlah objek yang bisa dikontrol atau disakiti sesuka hati. Kesetaraan gender harus ditegakkan agar perempuan dapat hidup aman dan bebas dari kekerasan. Keberpihakan kepada korban KDRT bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Negara harus hadir untuk menjamin keadilan bagi korban dan memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini terus terjadi. Jika melihat atau mendengar kasus kekerasan, jangan diam! Laporkan kepada pihak berwajib dan bantu korban mendapatkan keadilan yang layak.

×
Duta Huskus

BELI PARFUM INI, KAMI KEMBALIKAN Rp.108.000/ HARI

SYARATNYA KLIK INI