Notification

×

Iklan

EID MUBARAK

KIRIM TULISAN 1S PINK

Iklan 728x90

FILLO MAGZ

BISNIS YOK

RUU TNI Dilema Indonesia menuju Berdaulat

Jumat, 21 Maret 2025 | Maret 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T13:38:12Z

(Opini-Fillo Magz) RUU TNI yang mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil dipandang memiliki beberapa keuntungan yang dapat mendukung stabilitas negara dan efektivitas birokrasi dalam bidang tertentu, di antaranya: 


1. Peningkatan Efisiensi Penanganan Bencana: TNI yang terlatih dan terorganisir dengan baik sering kali menjadi kekuatan yang andal dalam penanganan bencana alam dan situasi darurat. Kehadiran prajurit aktif dalam lembaga terkait dapat mempercepat koordinasi, logistik, dan mobilisasi sumber daya untuk penanganan yang lebih efektif. 


2. Penguatan Sektor Keamanan Non-Militer: Jabatan-jabatan strategis seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dapat memperoleh manfaat dari pendekatan berbasis militer yang lebih disiplin dan terstruktur. Kehadiran TNI dalam lembaga-lembaga ini dapat memperkuat upaya penanggulangan terorisme, pencarian dan penyelamatan, serta keamanan maritim dengan lebih efektif. 


3. Penugasan Khusus yang Tepat Sasaran: Beberapa posisi yang bersifat teknis atau berkaitan langsung dengan keamanan dan ketahanan nasional mungkin lebih sesuai diisi oleh personel TNI yang memiliki keahlian khusus. 




Peran Ganda dalam Menghadapi Ancaman Non-Tradisional: 

Dalam konteks ancaman non-tradisional seperti perang siber dan ancaman biologi, kehadiran TNI di lembaga-lembaga tertentu dianggap dapat memperkuat ketahanan nasional secara menyeluruh. Meskipun memiliki sejumlah keuntungan, RUU ini juga menimbulkan kekhawatiran dan tantangan yang dapat berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil, antara lain: 

1. Pengaburan Peran Militer dan Sipil: Ketika prajurit aktif ditempatkan dalam jabatan sipil, terjadi potensi ketidakseimbangan antara tugas-tugas militer yang bersifat koersif dengan tugas sipil yang seharusnya mengutamakan pendekatan administratif dan partisipatif. Hal ini dapat mengaburkan batas-batas fungsi militer dan pemerintahan sipil. 


2. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Kehadiran prajurit aktif dalam jabatan sipil dapat menciptakan situasi di mana kekuasaan koersif militer digunakan untuk mengamankan kekuasaan politik atau mengintimidasi oposisi. Situasi ini berbahaya bagi prinsip demokrasi yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum. 


3. Ketidakseimbangan Akuntabilitas: Prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil mungkin lebih tunduk pada hierarki militer daripada mekanisme akuntabilitas sipil. Hal ini dapat mengakibatkan konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dalam proses pengambilan keputusan. Ancaman terhadap Reformasi TNI: Proses reformasi TNI yang bertujuan untuk mengurangi keterlibatan militer dalam urusan sipil dapat terhambat oleh kebijakan ini. Terjadi potensi kemunduran dari prinsip profesionalisme militer yang seharusnya difokuskan pada pertahanan dan keamanan negara. 


Pengesahan RUU TNI dengan membuka jalan bagi prajurit aktif menduduki jabatan sipil memunculkan pertanyaan mendasar terkait arah demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini dapat dianggap sebagai respons praktis terhadap tantangan keamanan yang kompleks dan berkembang. Namun, di sisi lain, hal ini juga memperlihatkan adanya upaya merelaksasi prinsip-prinsip profesionalisme militer yang telah diperjuangkan selama proses reformasi TNI.


Dari perspektif demokrasi, perlu dilakukan peninjauan lebih dalam terhadap implikasi RUU ini, termasuk bagaimana mekanisme akuntabilitas terhadap prajurit aktif yang menjalankan peran-peran sipil, serta sejauh mana kebijakan ini dapat diterima tanpa mengorbankan prinsip supremasi sipil. 


Perdebatan ini bukan hanya tentang efektivitas pemerintahan, tetapi juga tentang keseimbangan antara keamanan dan kebebasan yang menjadi fondasi utama dalam demokrasi yang sehat. (Redaksi)
×
Duta Huskus

BELI PARFUM INI, KAMI KEMBALIKAN Rp.108.000/ HARI

SYARATNYA KLIK INI